KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)





KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)


Kartu Masyarakat Indonesia
di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KMILN adalah kartu tanda pengenal
yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Masyarakat Indonesia
di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu. Sesuai Perpres
No. 76/2017 Kepada pemegang KMILN dapat diberikan Fasilitas. Fasilitas bagi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Daftar Lengkap Menteri Agama Republik Indonesia