PERBEDAAN ASN DAN PNS





PERBEDAAN ASN DAN PNS


Terkadang masih ada salah
dalam penggunaan istilah ASN dan PNS. Lalu apa perbedaan ASN dan PNS ? Untuk
mengetahui perbedaannya mari kita buka kembali Undang-Undang Republik Indonesia
(UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 6 UU
No 5 Tahun 2014 dinyatakan bahwa Pegawai ASN terdiri atas: a.  PNS; dan b.  PPPK.





Kesimpulan dari pasal 6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Petunjuk Praktis Penulisan dan Bentuk Blangko Ijazah Tahun 2017