LAMA DAN PERSYARATAN CUTI HAJI DAN CUTI UMROH BAGI PNS





LAMA DAN PERSYARATAN CUTI HAJI DAN CUTI UMROH BAGI PNS


Sesuai
 Permendagri Nomor 41 Tahun 2015 Pasal 2
dan 7, mengatur izin cuti PNS ke luar negeri untuk melaksanakan ibadah haji (Cuti haji) menggunakan cuti alasan penting dan diberikan paling lama 50 (lima puluh) hari
kalender, yaitu sejak hari kelima sebelum keberangkatan (H-5) sampai dengan
hari kelima setelah kepulangan (H+5). Selain

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Petunjuk Praktis Penulisan dan Bentuk Blangko Ijazah Tahun 2017