KEMENPAN: PNS PERPANJANG LIBUR AKAN KENA SANKSI DISIPLIN






Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan ASN untuk
kembali bekerja pada Senin (3/7). Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri
selama 10 hari telah berakhir.



"Tidak masuk kerja dan tidak mentaati jam kerja adalah pelanggaran
disiplin," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik
Kemenpan RB Herman Suryatman kepada 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi

Daftar Lengkap MTs Negeri di Jakarta