INI BEBAN KERJA GURU BERDASARKAN PP NOMOR 19 TAHUN 2017





PP Nomor 19 Tahun 2017




Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa
beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata
muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19
Tahun 2017 juga dinyatakan  bahwa yang termasuk beban kerja guru
adalah a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran
dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Petunjuk Praktis Penulisan dan Bentuk Blangko Ijazah Tahun 2017