Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2017

Juknis PIP untuk Siswa Madrasah Tahun 2017 telah diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017. Juknis ini tentunya menjadi acuan dan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan, dan monev Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2017, terutama bagi siswa Madrasah di lingkungan Kementerian Agama RI.

Program Indonesia Pintar sendiri adalah penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana yang ditetapkan. Program ini berlaku bagi anak usia sekolah yakni, 6 s.d 21 tahun.

Penyaluran PIP Tahun 2017 akan dilaksanakan dua kali yaitu  periode Januari-Juni Tahun 2017 untuk semester II Tahun Pelajaran 2016/2017 dan periode Juli–Desember Tahun 2017 untuk semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.

Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar ini diharapkan mampu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) akibat ketidaktersediaan biaya.

Juknis PIP 2017

Baca Juga:



1. Besaran Manfaat PIP


Siswa madrasah yang memperoleh PIP akan mendapatkan bantuan tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:

  • Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar Rp.225.000,- /semester atau Rp.450.000,- /tahun
  • Siswa Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
  • Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun

2. Kriteria Penerima PIP


Kriteria penerima PIP antara lain:
  • Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP
  • Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  • Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
  • Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu.

3. Download Petunjuk Teknis PIP 2017


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lanjut, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2017 DI SINI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Petunjuk Praktis Penulisan dan Bentuk Blangko Ijazah Tahun 2017