PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016





Berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2016 Tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016 bahwa dalam rangka pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah, pemerintah melalui Kementerian Agama RI menyelenggarakan Program Indonesia Pintar (PIP)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Petunjuk Praktis Penulisan dan Bentuk Blangko Ijazah Tahun 2017