Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah
Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah (MA) berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Struktur kurikulum ini berlaku bagi Madrasah Aliyah yang menyelenggarakan kurikulum 2013. Sebagaimana diketahui, sebagian madrasah (termasuk MA) ada yang telah menyelenggarakan kurikulum 2013 dan sisanya masih menggunakan KTSP. Madrasah Aliyah yang menggunakan kurikulum 2013 adalah madrasah-madrsah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama yang diantaranya melalui Keputusan Dirjen Pendis No 481 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Madrasah Lanjut Kurikulum 2013 dan Keputusan Dirjen Pendis No 5114 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016. Struktur kurikulum K13 di MA dibedakan berdasarkan peminatan (jurusan) yang meliputi: Peminatan Matematika dan Ilmu Alam Peminatan Ilmu-ilmu Sosial Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan
Komentar
Posting Komentar