MK TOLAK GUGATAN, PENGELOLAAN SMA/SMK DIPASTIKAN TETAP DITANGANI PROVINSI





MK TOLAK GUGATAN, PENGELOLAAN SMA/SMK DIPASTIKAN TETAP DITANGANI PROVINSI


Judicial Review terhadap
Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang
mengatur pengelolaan SMA/SMK yang digugat oleh Wali Kota Blitar dan Surabaya
ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya putusan MK tersebut membuat
pengelolaan SMA/SMK tetap ditangani oleh Provinsi sesuai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Petunjuk Praktis Penulisan dan Bentuk Blangko Ijazah Tahun 2017