Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG 2017, sempat membuat kebingungan berbagai kalangan madrasah. Baik guru, kepala madrasah, operator madrasah, hingga operator kabupaten/kota, tidak sedikit yang dibuat kalang-kabut oleh penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan Simpatika berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 ini.

Apalagi usai pemutakhiran yang berakhir pada 4 April 2017 tersebut masih dilanjut dengan perbaikan-perbaikan kecil oleh admin Simpatika Pusat. Bahkan ajuan S25 (Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah), dan SKMT-SKBK (S29) pun direset otomatis oleh sistem, dan berlaku pada semua jenjang di seluruh Indonesia. Belum cukup, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah ternyata harus mengalami reset otomatis hingga dua kali.

Pertanyaan Simpatika

Berbagai pertanyaan pun mengemuka di berbagai media sosial. Tidak terkecuali di fanspage resmi Simpatika. Ini membuktikan banyaknya pihak yang gamang, resah, dan bingung.

Admin Ayo Madrasah mencoba merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan oleh guru, operator madrasah, hingga kepala madrasah yang diajukan di fanspage facebook @layanan.simpatika sebagai halaman resmi Admin Simpatika Pusat.

Beberapa pertanyaan tersebut mendapat jawaban langsung dari Admin Simpatika.

Inilah daftar jawaban admin Simpatika atas pertanyaan pasca pemutakhitran sistem Simpatika.


  • Yth. Admin... Apakah yg rasionya kurang bisa d atasi dg dispensasi kelayakan tunjangan? (www.facebook.com/InsanVaniaIrma)




Terkait dispensasi ini, baca juga: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah


  • rasio guru BK ko ndak bisa terisi padahal udah jalanin tugas pada 2 istansi yang sekolahnya satu tempat (www.facebook.com/ahsanul.farisi.7)





  • Apakah ini berlaku juga untuk guru pai pak admin ??? Juknis TPG 2017 untuk PAI belum ada. (www.facebook.com/rahmayanti.arsyad.9)





  • Yth. Admin pusat. Tolong di cek ulang sistem perhitungan rasio guru dan siswa pada simpatika tidak sesuai dengan juknis tpg 2017. Pada sistem simpatika perhitungan rasio dihitung per rombel/kelas Sementara pada juknis perhitungan rasio dihitung berdasarkan jumlah rata rata peserta didik dari seluruh kelas/rombel yang diampu oleh setiap guru. Apakah simpatika yg keliru atau juknis yg perlu diralat. Mohon pencerahannya. Ini penting pak admin (www.facebook.com/andi.waje)





  • Selamat sore. Apakah Juknis TPG 2017, berlaku untuk Guru Pendidikan Agama Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha, dan apakah SKBK, SKMT juga bagi guru2 tersebut sudah terfasilitasi di simpatika. Mengingat tidak semua kab/kota ada pengawas. Terimaksih (www.facebook.com/aryo.mahir)





  • Panduan penyusunan jadwal untk jenjang MI khususnya kelas bawah alokasinya berapa kami susun 30 jtm kok laporannya kelebihan jtm diatas jadwal mingguan (www.facebook.com/heru.nurhuda.7)





  • d simpatika layak dapat tunjangan. Tp d pendmad kabupaten gak mo bayar cz gak punya sk dirjen lulusan 2014. Mana sk dirjen versi simpatika nya min. GTY itu kerja min jangan dikerjain? (www.facebook.com/agus.n.rudiana)





  • Simpatika kok ga bisa nambah mapel IPA dan IPS di kelas 3 dan 6 yg masih KTSP...? Tanda + di daftar mapel ga ada...? (www.facebook.com/profile.php?id=100008229430486)





  • AdminYth. Apakah kebijakan itu juga berlaku bagi GPAI di Sekolah Umum???? (www.facebook.com/abid.maulana.146)




Terkait dengan pemutakhiran sistem Simpatika berdasarkan Juknis TPG 2017, ternyata pertanyaan-pertanyaan yang diajukan minim mendapatkan respon. Tercatat jawaban dari Admin Pusat Simpatika hanya pada beberapa pertanyaan saja. Padahal status pengumuman pemutakhiran sistem tersebut mendapat respon pertanyaan yang sangat tinggi. Sedikitnya ada 354 komentar dari para guru dan operator se-Indonesia.

Semoga beberapa jawaban dari Admin Simpatika yang diplihkan Ayo Madrasah, ikut menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menggelayuti pembaca.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Petunjuk Praktis Penulisan dan Bentuk Blangko Ijazah Tahun 2017