Kapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2016?
Kapan pelaksanaan sertifikasi guru madrasah tahun 2016? Pertanyaan penuh harap yang muncul pasca terbitnya SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016.
Namun rupanya harapan untuk segera mengikuti pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 harus pupus sejenak. Beberapa hari silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016. Surat edaran tertanggal 10 November 2016 yang ditandatangani Kamarudin Amin tersebut berisi tentang penundaan pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah tahun 2016.
Lho?
Ya, dengan alasan efisiensi anggaran maka pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Sedangkan calon peserta sertifikasi guru madrasah tahun 2016 yang terlanjur ditetapkan berdasarkan SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, urung mengikuti sertifikasi guru tahun ini, dan akan dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru di tahun berikutnya.
Bunyi surat edaran Dirjen Pendis Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016 tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut.
Atau simak surat selengkapnya sebagaimana gambar berikut ini (klik untuk memperbesar gambar):
Meskipun pelaksanaan sertifikasi guru madrasah mengalami penundaan hingga tahun depan, semoga para guru madrasah tetap semangat. Semangat dalam mencerdaskan putra-putri bangsa, semangat mengabdi pada madrasah.
Namun rupanya harapan untuk segera mengikuti pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 harus pupus sejenak. Beberapa hari silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016. Surat edaran tertanggal 10 November 2016 yang ditandatangani Kamarudin Amin tersebut berisi tentang penundaan pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah tahun 2016.
Lho?
Ya, dengan alasan efisiensi anggaran maka pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Sedangkan calon peserta sertifikasi guru madrasah tahun 2016 yang terlanjur ditetapkan berdasarkan SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, urung mengikuti sertifikasi guru tahun ini, dan akan dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru di tahun berikutnya.
Bunyi surat edaran Dirjen Pendis Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016 tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut.
Sehubungan dengan pelaksanaan efisiensi anggaran pada program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan penyesuaian dengan penghematan anggaran pada DIPA tahun anggaran 2016.
Oleh karena itu, pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Adapun calon peserta yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 akan dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Atau simak surat selengkapnya sebagaimana gambar berikut ini (klik untuk memperbesar gambar):
Meskipun pelaksanaan sertifikasi guru madrasah mengalami penundaan hingga tahun depan, semoga para guru madrasah tetap semangat. Semangat dalam mencerdaskan putra-putri bangsa, semangat mengabdi pada madrasah.
Komentar
Posting Komentar