Syarat Penerbitan NUPTK Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Di Madrasah Negeri Tidak Lagi Menggunakan SK Kanwil Maupun Bupati





OSZ :  Syarat Penerbitan NUPTK Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Di Madrasah Negeri Tidak Lagi Menggunakan SK Kanwil Maupun Bupati



Berdasarkan surat Dirjen Pendis Nomor : DJ.I/PP.00/34/2015 Tentang Pengaktifan Data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam point 3 disebutkan bahwa :



" Penerbitan NUPTK oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Petunjuk Praktis Penulisan dan Bentuk Blangko Ijazah Tahun 2017