Syarat Penerbitan NUPTK Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Di Madrasah Negeri Tidak Lagi Menggunakan SK Kanwil Maupun Bupati
OSZ : Syarat Penerbitan NUPTK Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Di Madrasah Negeri Tidak Lagi Menggunakan SK Kanwil Maupun Bupati
Berdasarkan surat Dirjen Pendis Nomor : DJ.I/PP.00/34/2015 Tentang Pengaktifan Data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam point 3 disebutkan bahwa :
" Penerbitan NUPTK oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
Komentar
Posting Komentar