POS Ujian Akhir Diniyah Takmiliyah Tahun 2016





Pengakuan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (pasal 15 dan 30) mesti direspon positif oleh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki perhatian besar terhadap pendidikan keagamaan apapun bentuk dan programnya.


Kelahiran regulasi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Cara Edit Data NISN Melalui Verval PD Kemenag

Petunjuk Praktis Penulisan dan Bentuk Blangko Ijazah Tahun 2017